Kamis, 28 April 2016

HAKIKAT PROFESI GURU DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL


Profesi guru dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989). Maksudnya suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus. Sedangkan professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemajiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaaan pengetahuan khusus yang mmendalam, seperti bidang hokum, militer, kependidikan, keperawatan dan sebagainya. Pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memeperoleh pekerjaan lain (Nana Sudjana, 1988 dalam Usman, 2005).
Profesi biasanya berkaitan dengan mata pencaharian seseorang dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, profesi guru adalah keahlian dan kewenangan khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran dan pelatihan yang ditekuni unutk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan. Guru sebagai profesi berarti guru sebagai pekerjaan yang mensyaratkan kompetensi (keahlian dan kewenangan) dalam pendidikan dan pembelajaran agar dapat melaksanakan pekerjaan tersebut secara efektif dan efisien serta berhasil guna.
Guru yang professional adalah guru yang memiliki kompetensi yang diperesyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Kompetensi di sini meliputi pengetahuan, sikap, dan keterampilan professional, baik yang bersifat pribadi, social, maupun akademis. Dengan kata lain, guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Suatu pekerjaan professional memerlukan persyaratan khusus, yakni: (1) menuntut adanya keterampilan berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam; (2) menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya; (3) menuntut adanya tingkat pendidikan yang memadai; (4) adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya; (5) memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan (Moh. Ali, 1985).
Guru professional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang dipanggil untuk mendampingi peserta didik untuk/dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar.
Pemerintah melalui presiden sudah mencanangkan guru sebagai profesi pada tanggal 2 Desember 2004. Guru sebagai profesi dikembangkan melalui: (1) system pendidikan; (2) system penjaminan mutu; (3) system manajemen; (4) system remunerasi; dan (5) system pendukung profesi guru.
Kegiatan pengembangan profesi guru adalah pengamalan keterampilan guru untuk meningkatkan mutu belajar mengajar, atau menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan dan kebudayaan. Upaya yang telah dilaksanakan oleh Depdiknas dalam rangka memotivasi guru untuk melaksanakan pengembangan profesi antara lain:
1. Menetapkan pedoman penyusunan karya ilmiah dan jenis pengembangan profesi lainnya;
2. Melaksanakan pelatihan kepada guru-guru senior agar mampu menyusun karya tulis ilmiah;
3. Menhimbau perguruan tinggi dan Pembina guru serta widyaiswara untuk membantu guru dalam menyusun karya tulis ilmiah;
4. Menghimbau guru agar mau melaksanakan pengembangan profesi (karya tulis ilmiah) sejak dini (sebelum mencapai Gol.IV/a);
5. Menghimbau guru agar memilih jenis pengembangan profesi yang dikuasai oleh guru.
Pengembangan profesi yang menekankan kepada kemampuan guru dalam membuat karya tulis ilmiah kini semakin penting dan perlu. Hal ini disebabkan di samping karya tulis ilmiah dijadikan unsur dalam kenaikan pangkat atau golongan, juga dipergunakan dalam sertifikasi guru.
Kata professional memiliki beragam definisi, yaitu: menurut sosiolog, memiliki konotasi simbolik berisi nilai. Profesi ialah istilah yang merupakan model bagi konsepsi pekerjaan yang diinginkan. Istilah ideologis ini dipakai sebagai kerangka acuan bagi usaha suatu pekerjaan dalam meningkatkan statusnya, ganjaran dan kondisi pekerjaannya.
Menurut Glenn Langford, criteria profesi mencakup: (1) upah; (2) memiliki keterampilan dan pengetahuan; (3) memiliki rasa tanggungjawab dan tujuan; (4) mengutamakan layanan; (5) memiliki kesatuan; (6) mendapat pengakuan dari orang lain atas pekerjaan yang digelutinya. Criteria-kriteria di atas saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya, rusak atau hilang salah satu criteria maka suatu pekerjaan tidak dapat dikategorikan professional.
Jika kita kaitkan pekerjaan guru dengan kriteia-kriteria di atas, apakah sudah termasuk professional ? atau sebatas jargon ?, bebereapa ahli berpendapat bahwa pekerjaan guru adalah sebuah profesi, akan tetapi masih ada sebagian pakar mempertanyakan profesi guru suatu jargon, sebab pekerjaan guru sering dilihat dari sebelah mata dan dinina bobokkan dengan pangkat guru pahlawan tanpa jasa, tanpa menghiraukan problem yang dihadapi guru, yaitu meningkatkan kualitas, kesejahteraan dan diskriminasi guru.
Penggunaan istilah professional yang menunujukkan suatu pekerjaan pelayanan jasa kepad masyarakat, layanan jasa ini diberikan kepada seseorang yang membutuhkan . seperti dokter, guru, pengacara, akuntan dan sebagainya.
Guru sebagai pendidik adalah tenaga professional sebagaimana dalam UU Sistem Pendidikan Nasonal nomor 20 tahun 2003, bab XI, pasal 39, ayat 2 bertugas merencanakan dan melaksankan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

DAFTAR PUSTAKA
Yamin, Martinis, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia, cet. 2, Jakarta: Gaung Persada Press, 2007.
Kunandar, Langkah Mudah Penelitian Tindakan Kelas Sebagai Pengembangan Profesi Guru, edisi 1-4, Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, edisi 1-3, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar